Hutan
lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar
fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah,
tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
Hutan
lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di
sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang
aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan
bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.Perlindungan hutan
meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan
tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan. Perlindungan Hutan
diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan
lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat
tercapai secara optimal dan lestari.
Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :
·
Mencegah dan membatasi kerusakan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia,
ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
·
Mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Setuju Gan, menanam pohon untuk mencegah banjir,tanah longsor. sekarang semakin menarik karena ada program penanaman pohon dimana kita bisa mendapatkan keuntungan ekonomi baik dari penanaman maupun kampanyenya.
BalasHapusCari Tahu caranya di : http://www.greenwarriorindonesia.com